10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga
peristiwaprivat (urusan rumah tangga),1 sehingga tidak bisa dilaporkan kepada aparat kepolisian. Sehingga penderitaan korban kekerasan dalam rumah tangga (istri) berkepanjangan tanpa perlindungan. Kondisi korban kekerasan dalam rumah tangga yang sedemikian itu ternyata masih dilematis pula setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
KekerasanDalam Rumah Tangga (KDRT) selalu terjadi dari tahun ke tahun dan dari belahan dunia manapun, seperti data statistik terjadinya kasus KDRT di Irlandia pada tahun 2017 yang menunjukkan bahwa terdapat empat jenis kekerasan yang diterima oleh para perempuan korban KDRT yakni kekerasan emosional, fisik, seksual, serta finansial.
DalamUU PKDRT yaitu Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah dibuat dan disahkan, perbuatan dan perlakuan kekerasan terus terjadi. Hal ini terjadi karena dalam pelaksanaan dan penerapannya kasus-kasus KDRT belum ada yang ditindak lanjuti secara mendalam. Tulisan ini berusaha memaparkan sebab-sebab KDRT, bentuk-bentuknya, implikasinya
JAKARTA- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering kali mengakibatan luka baik fisik maupun mental pada korbannya.. Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa dalam 17 tahun terakhir, yakni sejak 2004 hingga 2021, ada sebanyak 544.452 kasus KDRT yang terjadi di Indonesia.
Setidaknyaterdapat delapan persoalan perempuan berhadapan dengan hukum. (Baca Juga: 3 Alasan Terbitnya Pedoman Kejaksaan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak) Belum optimalnya implementasi pidana tambahan dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku kerapkali orang yang dekat atau dikenal korban.
Cách Vay Tiền Trên Momo.
10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga